SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (KONTRAK)
PROYEK PEMBANGUNAN PUSLAT MULTIFUNGSI CIKEAS-BOGOR 2016
Pada hari ini Sabtu tanggal 10 Desember 2016 bertempat di
kota Bogor telah terjadi kesepakatan antara pihak dibawah ini :
Nama : ARMAN PANNA,
ST
Jabatan : Manager Proyek
Alamat : Jl.Sungai
Saddang No.12 Latanete Plaza Makassar
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Ir. RuksanSalim
Alamat : Kavling
rawa bunga RT 05 / 02 no. 61
Pondok kacang barat; Pondok Aren
Tangerang selatan – Banten
Nama :
Agung Susilo
Alamat :
Kampung Bojong Tua, RT 003/001,Kel Jati makmur,Kec.Pondok Gede,Bekasi
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
Kedua
belah pihak tersebut diatas telah sepakat mengadakan perjanjian kerjasama pada paket
Pekerjaan Pemgadaan
Barang
pada Rumah Puslat
Mulltifungsi dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal I
|
|||||||
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
|
|||||||
No.
|
Jenis Pekerjaan
|
Harga Satuan (Rp)
|
Total Harga (Rp)
|
1
|
Pengadaan
Barang
|
|
909.090.909
|
2
|
PPN
|
|
90.909.091
|
3
|
|
|
|
GRAND
TOTAL
|
1.000.000.000
|
||
|
|
||
Terbilang : Satu Milyar Rupiah
|
Pasal II
KEWAJIBAN
-
Transportasi/ angkutan material dari workshop ke lokasi, menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA
-
Test commissioning beserta biayanya menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA
-
Instalasi barang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
-
PIHAK PERTAMA hanya menyediakan alat bantu kerja berupa listrik,
air dan mess untuk tenaga kerja
Pasal III
CARA PEMBAYARAN
3.1.
Pembayaran pertama dengan uang muka( DP ) senilai 20 % ( Dua puluh persen )dari jumlah kontrak
atau sebesar Rp. 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah ) dibayar setelah penandatanganan
SPK dilakukan oleh kedua belah pihak.
3.2.
Pembayaran selanjutnya sesuai opname lapangan yang diatur sebagai berikut
:
·
Terymin I ( pertama ) sebesar 35 % atau sebesarRp. 350.000.000,- ( Tiga Ratus
Lima Puluh Juta Rupiah ) setelah progress lapangan mencapai 50 %.
·
Terymin II ( Kedua ) sebesar 40 % atau sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus
Juta Rupiah ) setelah progress lapangan mencapai 95 %.
·
Terymin III (Ketiga) 5 % atau sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh
Juta Rupiah ) dibayarkan setelah 3 bulan terhitung dari Serah terima pekerjaan I
(pertama)
3.3.
Pembayaran dilakukan selamat – lambatnya 1 minggu setelah berkas penagihan
dianggap sudah memenuhi semua persyaratan dan diterima oleh pihak PERTAMA.
3.4.
Pembayaran melalui tunai/ transfer ke Rek. Mandiri 164-002-601-1967a.n. Ir RuksanSalim
Pasal IV
WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan
pengadaan barang dan instalasi serta testing & commistioning 30 hari
sejak ditandatangani perjanjian kontrak kerja.
Pasal V
DENDA DAN TANGGUNG JAWAB
·
Apabila PIHAK KEDUA tidak bisa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
batas waktu yang ditentukan, maka apabila
PIHAK PERTAMA akan mengenakan denda atas keterlambatan pekerjaan maka denda tersebut
akan ditanggung oleh kedua belah pihak dalam kontrak ini.
·
Denda keterlambatan akan dihitung satu per mil per hari keterlambatan,
dan maksimal apabila total keterlambatan mencapai 5 % maka Pihak PERTAMA berhak
memutuskan perjanjian kontrak ini dan diserahkan ke pihak ketiga. Dan semua biaya
yang ditimbulkan akibat pemutusan kontrak ini akan dibebankan ke pihak KEDUA.
Pasal VI
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan antara
kedua belah pihak maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan
dengan cara musyawarah/ kekeluargaan. Dan apabila dengan cara tersebut masih belum
bisa diselesaikan maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan di Kantor Pengadilan Negeri.
Pasal VII
PENUTUP
Demikian
surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Bogor pada tanggal,
bulan dan tahun tersebut diatas Surat Perjanjian ini di dalam rangkap 2 (dua),
ditandatangani di atas materai yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
ARMAN PANNA,ST Ir. RUKSAN SALIM
Friday, 3 February 2017
0 Response to Contoh Pembuatan SPK Secara Baik dan Benar
Post a Comment