Contoh Pembuatan SPK Secara Baik dan Benar



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (KONTRAK)
PROYEK PEMBANGUNAN PUSLAT MULTIFUNGSI CIKEAS-BOGOR 2016


Pada hari ini Sabtu tanggal 10 Desember 2016 bertempat di kota Bogor telah terjadi kesepakatan antara pihak dibawah ini :


Nama                          :  ARMAN PANNA, ST
Jabatan                       :  Manager Proyek
Alamat                        :  Jl.Sungai Saddang No.12 Latanete Plaza Makassar


Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA

Nama                          :  Ir. RuksanSalim
Alamat                        :  Kavling rawa bunga  RT  05 / 02 no. 61
                                       Pondok kacang barat; Pondok Aren
                                       Tangerang selatan – Banten


Nama                          : Agung Susilo
Alamat                        : Kampung Bojong Tua, RT 003/001,Kel Jati makmur,Kec.Pondok                                              Gede,Bekasi

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak tersebut diatas telah sepakat mengadakan perjanjian kerjasama pada paket Pekerjaan Pemgadaan Barang pada Rumah Puslat Mulltifungsi dengan ketentuan sebagai berikut :


Pasal I

PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
















No.
Jenis Pekerjaan
Harga Satuan (Rp)
Total Harga (Rp)
1
Pengadaan Barang

909.090.909
2
PPN

90.909.091
3



GRAND TOTAL
1.000.000.000


Terbilang : Satu Milyar Rupiah

Pasal II
KEWAJIBAN

-          Transportasi/ angkutan material dari workshop ke lokasi, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
-          Test commissioning beserta biayanya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
-          Instalasi barang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
-          PIHAK PERTAMA hanya menyediakan alat bantu kerja berupa listrik, air dan mess untuk tenaga kerja



Pasal III
CARA PEMBAYARAN

3.1.            Pembayaran pertama dengan uang muka( DP ) senilai 20 % ( Dua puluh persen )dari jumlah kontrak atau sebesar Rp. 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah ) dibayar setelah penandatanganan SPK dilakukan oleh kedua belah pihak.

3.2.            Pembayaran selanjutnya sesuai opname lapangan yang diatur sebagai berikut :

·         Terymin I ( pertama ) sebesar 35 %  atau sebesarRp. 350.000.000,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) setelah progress lapangan mencapai 50 %.
·         Terymin II ( Kedua ) sebesar 40 %  atau sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah ) setelah progress lapangan mencapai 95 %.
·         Terymin III (Ketiga)  5 % atau sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) dibayarkan setelah 3 bulan terhitung dari Serah terima pekerjaan I (pertama)

3.3.            Pembayaran dilakukan selamat – lambatnya 1 minggu setelah berkas penagihan dianggap sudah memenuhi semua persyaratan dan diterima oleh pihak PERTAMA.

3.4.            Pembayaran melalui tunai/ transfer ke Rek. Mandiri 164-002-601-1967a.n. Ir RuksanSalim


Pasal IV
WAKTU PELAKSANAAN

Pelaksanaan pengadaan barang dan instalasi serta testing & commistioning 30 hari sejak ditandatangani perjanjian kontrak kerja.


                                               


Pasal V
DENDA DAN TANGGUNG JAWAB

·         Apabila PIHAK KEDUA tidak bisa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan batas waktu  yang ditentukan, maka apabila PIHAK PERTAMA akan mengenakan denda atas keterlambatan pekerjaan maka denda tersebut akan ditanggung oleh kedua belah pihak dalam kontrak ini.

·         Denda keterlambatan akan dihitung satu per mil per hari keterlambatan, dan maksimal apabila total keterlambatan mencapai 5 % maka Pihak PERTAMA berhak memutuskan perjanjian kontrak ini dan diserahkan ke pihak ketiga. Dan semua biaya yang ditimbulkan akibat pemutusan kontrak ini akan dibebankan ke pihak KEDUA.


Pasal VI
PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah/ kekeluargaan. Dan apabila dengan cara tersebut masih belum bisa diselesaikan maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Kantor Pengadilan Negeri.


Pasal VII
PENUTUP

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Bogor pada tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas Surat Perjanjian ini di dalam rangkap 2 (dua), ditandatangani di atas materai yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

    PIHAK PERTAMA                                                                                      PIHAK KEDUA



                                               


ARMAN PANNA,ST                                                                                    Ir. RUKSAN SALIM
                                               

0 Response to Contoh Pembuatan SPK Secara Baik dan Benar

Post a Comment