KARANG TARUNA KAVLING RAWA BUNGA
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KAVLING RAWA BUNGA,RT 005/RW. 002 PONDOK KACANG BARAT,PONDOK AREN
TANGERANG SELATAN
PERIODE 2015-2017
ANGGARAN DASAR (AD)
KARANG TARUNA KAV RAWA BUNGA
BAB
I
Nama,
Dasar Pendirian dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Rawa Bunga
Pasal 2
Karang Taruna Rawa Bunga didirikan berdasarkan keputusan dan di setujui oleh ketua
RT,yang mempunyai masa jabtan selama dua tahun.
Pasal 3
Karang Taruna Rawa Bunga
berkedudukan di Kav.Rawa Bunga RT 005/ RW 002, Pondok Jagung Barat,Pondok
Aren, Tangerang Selatan
BAB
II
Asas
dan Tujuan
Pasal 4
Karang Taruna Rawa Bunga
berasaskan UUD 1945 dan Pancasila
Pasal 5
Karang
Taruna Rawa Bunga bertujuan untuk :
1. Mewujudkan
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi
muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2. Membentuk
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang
trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3. Menumbuhkan
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
Karang Taruna.
4. Memotivasi
setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan
menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
5. Menjalin
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan
taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6. Mewujudkan
kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Kav.Rawa Bunga yang memungkinkan pelaksanaan fungsi
sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7. Mewujudkan
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Kav.Rawa Bunga yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu
dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna dan komponen masyarakat
lainnya.
BAB
III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan
Karang Taruna Bhakti Remaja menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa
setiap generasi muda yang berusia 13 atau yang
sudah duduk dibangku satu smp sampai dengan 35
tahun, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku,
asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian
politik.
2. Ketentuan
lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran
rumah tangga Karang Taruna Kavling Rawa Bunga
BAB
IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur
kelembagaan Karang Taruna Rawa Bunga
di susun secara Demokratis.
2. Secara
hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah
pertanggungjawaban.
3. Ketentuan
lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang
Taruna Kavling Rawa Bunga.
BAB
V
Keuangan
Pasal 8
1. Keuangan
Karang Taruna Bhakti Remaja diperoleh dari :
a. Iuaran
anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi
dari warga Rt 005/ Rw 002
berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program
kesejahteraan social dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dari kegiatan karang taruna dan sumbangan lain yang sah dan
tidak mengikat.
2. Besarnya
iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan
tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan
Karang Taruna dikelola secara tertib dan transparan.
BAB
VII
Perubahan
Anggaran Dasar
Pasal 9
1. Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Karang Taruna Rawa
Bunga.
2. Rancangan
perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.
BAB
VIII
Penutup
Pasal 10
1. Hal-hal
yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
2. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kav.Rawa Bunga
Pada tanggal 26 November 2015
Karang Taruna Rawa Bunga
Kav.Rawa Bunga Rt.005/
Rw.002,Pondok Jagung Barat
,Pondok Aren,Tangerang
Selatan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
KARANG TARUNA RAWA BUNGA
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Karang Taruna Rawa Bunga adalah
Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang
atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Pasal 2
Karang Taruna Rawa Bunga adalah
organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta
merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
Karang Taruna Rawa Bunga adalah
organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui
perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan
dan program-program aksinya.
Pasal 4
Karang Taruna Rawa Bunga memiliki tugas
pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya
menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca
rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan
dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas
pokok tersebut, Karang Taruna Rawa Bunga melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada
pengembangan
2.
menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya
peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.
Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan
pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi
daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan
strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai
sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota Karang Taruna Bhakti Remaja terdiri dari Anggota pasif, anggota
aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif
(keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 s/d 35 tahun.
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia
13 s/d 35 tahun, karena potensi,
bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. .
Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1 dan 2 adalah mereka yang
bertempat tinggal tetap di wilayah kav.Rawa Bunga.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.
Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di
Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Rawa Bunga.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Rawa Bunga.
3.
Menjaga nama baik Karang Taruna Rawa Bunga.
Pasal 9
Hak Anggota
1.
Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.
Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Karang Taruna Rawa Bunga.
3.
Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna Rawa Bunga.
4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang
Taruna Rawa Bunga.
5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan
Karang Taruna Bhakti Remaja
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Kelembagaan
Pasal 10
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Rawa Bunga.
2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang
Taruna Rawa Bunga.
3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Rawa Bunga.
dan hubungan dengan pihak lain.
4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Ketua RT beserta jajarannya.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris
atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Rawa Bunga.
berhak mengambil kebijakan
sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 12
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan
Lembaga.
2.
Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 13
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.
Sebagai pusat informasi semua aktivitas Karang Taruna Rawa Bunga.
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Karang Taruna Rawa Bunga.
4.
Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi,
tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi
yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang
ada di Karang Taruna Rawa Bunga.
7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna
Rawa Bunga.
Pasal 14
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.
Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna Rawa Bunga.
2.
Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang
terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Karang Taruna Rawa Bunga.
secara optimum dan proposional.
Pasal 15
Seksi
Tugas dan Wewenang :
1.
Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan
dilakukan anggota di bawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas
seksi yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi
yang dipimpinnya;
5.
Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.
Apabila berhalangan Seksi dapat menunjuk salah satu anggota untuk
mewakilinya.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 16
1.
Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua.
2.
Kepengurusan harus sudah terbentuk setelah terpilih ketua baru,dan penetapan secara resmi kepada RT dan
jajaranya paling lambat satu minggu setelah penetapan
3.
Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 17
1.
Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.
Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.
Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.
Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2.
Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka
mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui
Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 18
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Rawa Bunga.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh Karang Taruna Rawa Bunga dan disetujui oleh ketua RT.
Ditetapkan di Kav.Rawa Bunga
Pada tanggal 26 November 20125
Karang Taruna
Rawa Bunga,Pondok Jagung Barat,
Pondok
Aren,Tangerang Selatan
Ketua
Rendy Y P
|
Wakil Ketua
Lutfi Y K
|
Friday, 3 February 2017
0 Response to contoh pembuatan Anggaran Dasar Karang Taruna
Post a Comment