contoh pembuatan Anggaran Dasar Karang Taruna



KARANG TARUNA KAVLING RAWA BUNGA
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA




contoh pembuatan Anggaran Dasar Karang Taruna
















KAVLING RAWA BUNGA,RT 005/RW. 002 PONDOK KACANG BARAT,PONDOK AREN
TANGERANG SELATAN

PERIODE 2015-2017

ANGGARAN DASAR (AD)
KARANG TARUNA KAV RAWA BUNGA


BAB I
Nama, Dasar Pendirian dan Kedudukan

Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Rawa Bunga

Pasal 2
Karang Taruna Rawa Bunga didirikan berdasarkan keputusan dan di setujui oleh ketua RT,yang mempunyai masa jabtan selama dua tahun.
Pasal 3
Karang Taruna Rawa Bunga  berkedudukan di Kav.Rawa Bunga RT 005/ RW 002, Pondok Jagung Barat,Pondok Aren, Tangerang Selatan

BAB II
Asas dan Tujuan

Pasal 4
Karang Taruna Rawa Bunga  berasaskan UUD 1945 dan Pancasila

Pasal 5
Karang Taruna Rawa Bunga  bertujuan untuk :
1.    Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna  dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.    Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna  yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.    Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan Karang Taruna.
4.    Memotivasi setiap generasi muda Karang Taruna  untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.    Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.    Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Kav.Rawa Bunga yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.    Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Kav.Rawa Bunga yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna dan komponen masyarakat lainnya.

BAB III
Keanggotaan

Pasal 6
1.    Keanggotaan Karang Taruna Bhakti Remaja  menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 13 atau yang sudah duduk dibangku satu smp sampai dengan 35 tahun, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
2.    Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna Kavling Rawa Bunga 

BAB IV
Kelembagaan

Pasal 7
1.    Struktur kelembagaan Karang Taruna Rawa Bunga  di susun secara Demokratis.
2.   Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.    Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Kavling Rawa Bunga.


BAB V
Keuangan
Pasal 8
1.    Keuangan Karang Taruna Bhakti Remaja diperoleh dari :
a.      Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b.      Subsidi dari warga Rt 005/ Rw 002 berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan social dan pembinaan kepemudaan.
c.      Usaha-usaha dari kegiatan karang taruna dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.    Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3.    Keuangan Karang Taruna dikelola secara tertib dan transparan.

BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 9
1.    Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh  Karang Taruna Rawa Bunga.
2.    Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.

BAB VIII
Penutup

Pasal 10
1.    Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.







Ditetapkan di Kav.Rawa Bunga
Pada tanggal 26 November 2015

Karang Taruna Rawa Bunga
Kav.Rawa Bunga Rt.005/ Rw.002,Pondok Jagung Barat
,Pondok Aren,Tangerang Selatan










ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KARANG TARUNA RAWA BUNGA


BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Karang Taruna Rawa Bunga  adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Pasal 2
Karang Taruna Rawa Bunga  adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

Pasal 3
Karang Taruna Rawa Bunga  adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 4
Karang Taruna Rawa Bunga  memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.  
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Rawa Bunga  melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1.     Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan
2.      menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.      Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4.     Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan

Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna Bhakti Remaja  terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.

Pasal 7
1.     Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 s/d 35 tahun.
2.     Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 13 s/d 35 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3.   .      Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1 dan 2 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah kav.Rawa Bunga.




Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.      Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Rawa Bunga.
2.      Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Rawa Bunga.
3.      Menjaga nama baik Karang Taruna Rawa Bunga.


Pasal 9
Hak Anggota
1.      Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.      Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Karang Taruna Rawa Bunga.
3.      Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna Rawa Bunga.
4.      Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Rawa Bunga.
5.     Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Bhakti Remaja 

BAB III
Struktur Organisasi

Bagian 1

Kelembagaan
Pasal 10

Ketua

 Tugas dan Wewenang :
1.     Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Rawa Bunga.
2.     Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Rawa Bunga.
3.     Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Rawa Bunga.
dan hubungan dengan pihak lain.
4.     Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Ketua RT beserta jajarannya.
5.     Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.     Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Rawa Bunga.
 berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 12
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.     Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.      Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 13
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.      Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.      Sebagai pusat informasi semua aktivitas Karang Taruna Rawa Bunga.
3.      Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Karang Taruna Rawa Bunga.
4.      Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.      Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
6.     Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Karang Taruna Rawa Bunga.
7.     Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Rawa Bunga.


Pasal 14
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.      Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna Rawa Bunga.
2.      Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.     Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Karang Taruna Rawa Bunga.
secara optimum dan proposional.

Pasal 15
Seksi
Tugas dan Wewenang :
1.      Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya.
2.     Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.     Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya.
4.     Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinnya;
5.      Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.      Apabila berhalangan Seksi dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.

BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 16
1.      Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua.
2.      Kepengurusan harus sudah terbentuk setelah terpilih ketua baru,dan penetapan secara resmi kepada RT dan jajaranya paling lambat satu minggu setelah penetapan
3.      Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua.



BAB V
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 17
1.      Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.      Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.      Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.      Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2.      Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a.     Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b.     Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi.



BAB VI
PENUTUP

Pasal 18
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Rawa Bunga.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh Karang Taruna Rawa Bunga dan disetujui oleh ketua RT.









Ditetapkan di Kav.Rawa Bunga
Pada tanggal 26 November 20125
Karang Taruna Rawa Bunga,Pondok Jagung Barat,
Pondok Aren,Tangerang Selatan













Ketua



Rendy Y P













Wakil Ketua



Lutfi Y K

0 Response to contoh pembuatan Anggaran Dasar Karang Taruna

Post a Comment