Makalah Hukum Tentang Kasus Korupsi di Indonesia



KASUS KORUPSI DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Korupsi di Indonesia sudah tidak terkendali lagi. Banyak kasus-kasus
korupsi yang mulai terkuak. Tidak tangung-tanggung, kasus korupsi
banyak melibatkan pejabat tinggi negara dan menjamur dihampir semua
kalangan. Kasus korupsi di Indonesia dalam berbagai macam survei,
Indonesia masuk dalam salah satu daftar negara terkorup di dunia.
Berbagai macam kasus korupsi mulai dari yang besar, sedang hingga
kasus korupsi kecil terjadi secara terus menerus tanpa bisa dihentikan.
Hukum tindak pidana korupsi yang tidak ada efek jera bagi pelaku,
menyebabkan para koruptor tetap menjalankan aksi korupsi. Ditambah
hukum di Indonesia yang bisa dibeli. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya
aparat hukum yang terlibat kasus suap.

Dalam kasus ini, negara pun menanggung kerugian materiil yang
sangat besar. Kerugian ini terjadi di berbagai bidang baik demokrasi,
ekonomi dan kesejahteraan umum negara. Akhir-akhir ini kasus korupsi
sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik. Kasus korupsi sengketa
pemilukada Kabupaten Lebak, Banten yang melibatkan Ketua Mahkamah
Konstitusi, Akil Mochtar. Selain kasus ini, Akil diduga terlibat dalam 14
kasus suap lainnya. Sejumlah rekor pun tercatat. Ini adalah pertama
kalinya JPU KPK mendakwa seorang hakim dengan 15 dugaan suap
sekaligus. Saat penggeledahan di ruang kerja Akil di gedung Mahkamah
Konstitusi, penyidik KPK menemukan narkoba dan obat kuat. Hal ini
menunjukkan seorang Ketua Mahkamah Konstitusi pun dapat melakukan
praktek korupsi yang tidak mencerminkan seorang pemimpin yang
bertanggung jawab.

Dari latar belakang di atas, penulis menyusun makalah dengan judul
“Kasus Korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Merugikan
Negara Indonesia”.[1]



B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa
rumusan masalah sebagai berikut :
1)    Apa yang dimaksud dengan korupsi ?
2)    Bagaimana gambaran umum korupsi yang ada di Indonesia ?
3)    Apa yang melatarbelakangi terjadinya korupsi dan dampaknya bagi
4)    negara ?
5)    Bagaimana kasus korupsi yang dilakukan oleh Akil Mochtar ?
6)    Bagaimana menjadi pemimpin ideal dalam memimpin suatu
7)    pemerintahan ?
8)    Bagaimana peran pemerintah dalam menangani kasus korupsi Akil Mochtar


C. Tujuan Penulisan Makalah

Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1)    Memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan rombel
2)    41 yang diampu oleh Didi Pramono, S.Pd.
3)    Mengetahui pengertian korupsi.
4)    Mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi dan
5)    dampaknya bagi negara.
6)    Mengetahui kasus korupsi yang dilakukan oleh Akil Mochtar.
7)    Mengetahui pemimpin yang ideal dalam memimpin suatu
8)    pemerintahan.
9)    Mengetahui peran pemerintah dalam menangani kasus korupsi Akil Mochtar


D. Manfaat Penulisan Makalah

Manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1)    Menambah pengetahuan bagi pembaca mengenai pengertian, latar
2)    belakang, dampak dan peran pemerintah dalam menangani kasus korupsi.
3)    Mendorong pembaca untuk memerangi korupsi karena dampaknya sangat merugikan Negara.
4)    Mengajak pembaca untuk cermat dalam memilih pemimpin yang
tanggung jawab dan dapat memegang kepercayaan rakyat.[2]


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin : corruptio dari kata kerja
corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik baik politisi maupun pegawai
negeri serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak
wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang
dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum tindak pidana korupsi secara garis besar
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
§ Perbuatan melawan hukum,
§ Perbuatan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
§ Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
§ Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Beberapa jenis tindak pidana korupsi diantaranya adalah :
§ Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
§ Penggelapan dalam jabatan,
§ pemerasan dalam jabatan,
§ ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri / penyelengara
negara), dan
§ menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri / penyelenggara negara).
(wikipedia, 2014)
Pengertian korupsi menurut Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 1 Ayat 3 adalah tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tindak pidana korupsi.[3]









B. Gambaran Umum Korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang
korupsi bukan lagi merupakan pelanggaran hukum, melainkan hanya
sekedar kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi
antaenegara Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan
ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin
ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan
korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di
Indonesia belummenunjukan titik terang melihat peringkat Indonesia
dalam perbandingan korupsi antarnegara yang tetap rendah (Mochtar
Lubis, 2001). Hal ini juga ditunjukan dari banyaknya kasus-kasus korupsi
di Indonesia seperti :
Kasus dugaan korupsi Soeharto : dakwaan atas tindak korupsi di tujuh
yayasan.
1.     Pertamina : dalam technical assistance contract dengan PT Ustaindo
Pertrogas.
2.     Kasus korupsi Edi Tansil / PT. Golden Key
3.     Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) : penyimpangan penyaluran
dan BLBI.
4.     5. Kasus Hambalang yang melibatkan Andi Malarangeng, Angelina
Sondhaq, dan pejabat lainnya.
5.     6. Kasus korupsi Bank Century
Dan masih banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.[4]














C. Latar Belakang Terjadinya Korupsi dan Dampaknya Bagi Negara

Latar belakang terjadinya korupsi disebabkan beberapa kondisi yang
mendukung munculnya korupsi, diantaranya sebagai berikut :
1. Konsentrasi kekuasaan dipengambil keputusan yang tidak
bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering
terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
2. Kurangnya transparansi dipengambilan keputusan pemerintah.
3. Kampanye-kampanye yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar
dari pendanaan politik yang normal.
4. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
5. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan
“teman lama”.
6. Lemahnya ketertiban hukum.
7. Lemahnya profesi hukum.
8. Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
9. Gaji pegawai pemerintah yang kecil.
Dampak yang ditimbulkan dari korupsi bagi negara diberbagai bidang
antara lain :
Demokrasi, korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap
pembangunan. Didalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan
tata pemerintah yang baik (good governance) dengan cara
menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di bidang
legilatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan


kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban
hukum, dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan
ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara unum, korupsi
mengikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian
prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikkan
jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi
mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti
kepercayaan dan toleransi.
Ekonomi, korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan
membuat distorsi dan keefisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi
meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal,
ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko
pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Korupsi menimbulkan
distrosi (kekacauan) didalam sektor publik dengan mengalihkan investasi
publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah.[5]






D. Kasus Korupsi yang Dilakukan Akil Mochtar

Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. (lahir di Putussibau, Kalimantan
Barat, 18 Oktober 1960; umur 53 tahun) adalah Ketua Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia periode 2013 dan Hakim Konstitusi periode
2008-2013. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI
periode 1999-2004, dan kemudian terpilih lagi untuk periode 2004-2009,
juga sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-
undangan, HAM dan keamanan) periode 2004-2006. Akil bergabung
menjadi Hakim Konstitusi pada tahun 2008, dan terpilih sebagai Ketua
Mahkamah Konstitusi pada bulan April 2013 menggantikan Mahfud MD
(okezone, 2013).
Pada Rabu, 2 Oktober 2013, Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya di
Jakarta terkait dugaan menerima suap dalam penanganan gugatan
pemulikada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten
Lebak, Banten. Esok harinya, ia dan 5 orang lainnya resmi ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK. Kelima orang tersebut salah satunya
Chairun Nisa angota DPR RI fraksi partai golkar, bupati Gunung Mas,
Hambit Bintih, seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana yang juga
adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari
Wali Kota Tagerang Selatan Airin Rachmi Diany. Pada 5 Oktober, setelah
menggelar pertemuan dengan beberapa pimpinan lembaga tinggi negara,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan sementara
Akil Mochtar dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (Metrotvnews, 2013).
Pada saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di gedung
Mahkamah Konstitusi, penyidik KPK menemukan narkoba dan obat kuat.
Barang bukti ini langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan ditangani
pihak BNN (Kompas, 2013).
Total ada 15 dugaan suap pilkada dan uang ratusan milyar rupiah
hasil korupsi yang diduga dicuci Akil sejak jadi anggota DPR. Sejumlah


rekor pun tercatat. Ini adalah pertama kalinya JPU KPK mendakwa
seorang hakim dengan 15 dugaan suap sekaligus. Biasanya, KPK hanya
menemukan dugaan suap dalam satu atau dua perkara saja. Catatan
lainnya yang menarik adalah jumlah uang suap yang diduga diberikan
pihak berperkara totalnya mencapai Rp 57 milyar, terbanyak bila
dibandingkan dengan kasus-kasus dugaan suap lainnya. Rekor lainnya
yang bisa jadi perhatian menarik adalah jumlah uang yang diduga dicuci
Akil dari hasil korupsi dalam kurun waktu sekitar tahun 2002 sejak jadi
anggota DPR hingga tahun 2013 adalah harta senilai Rp 181 milyar
dianggap tak wajar karena tak sesuai dengan profil gaji Akil di MK maupun
di DPR (detiknews, 2014).
E. Pemimpin Ideal
Berbicara masalah pemimpin tentu dalam benak kita timbul sebuah
pertanyaan mengenai sosok pemimpin yang ideal untuk memimpin suatu
daerah atau negara. Pemimpin yang ideal harus memiliki sifat – sifat yang
baik, yang pertama yaitu jujur. Kejujuran adalah syarat mutlak untuk
menjadi seorang pemimpin. Masyarakat akan selalu mempercayai setiap
apa yang menjadi kebijakan untuk mensejahterakan rakyatnya. Pemimpin
yang memiliki sifat jujur juga akan lebih dicintai oleh rakyatnya karena
janji-janji yang diucapkannya pada saat kampaye tidak sekedar “silat
lidah” semata(Adair, 1999)
Selanjutnya yang kedua, seorang pemimpin harus komunikatif. Seorang
pemimpin harus mempunyai sifat terbuka kepada seluruh masyarakatnya.
Apa yang telah menjadi kebijakannya harus disampaikan kepada
rakyatnya. Selain itu, seorang pemimpin juga mempunyai kewajiban untuk
menyampaikan yang benar dan yang salah agar masyarakatnya tidak
terjerumus kedalam jurang kenistaan.
Kemudian pemimpin yang ideal juga harus mempunyai sifat cerdas.
Seorang pemimpin seyogyanya harus memiliki kecerdasaran di atas rata-
rata masyarakatnya. Hal ini dimaksudkan agar pemimpin tersebut memiliki

rasa percaya diri untuk memimpin rakyatnya. Kecerdasan merupakan
modal utama untuk menjadi seorang pemimpin. Karena hal itu akan
membantunya dalam memecahkan persoalan yang dihadapi oleh
masyarakatnya. Kecerdasan atau ilmu yang dimiliki oleh seorang
pemimpin itu ibarat bahan bakar yang digunakan untuk menjalankan roda
kepemimpinannya (Goleman, 2006).
Selain itu, pemimpin yang ideal juga harus memiliki sifat amanah
yang artinya terpercaya. Dengan memiliki sifat amanah, maka pemimpin
akan senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat yang telah diserahkan
diatas pundaknya.
Bangsa kita kini mengalami krisis pemimpin yang amanah. Hal itu
terbukti dengan banyaknya pemimpin kita yang berbondong-bondong
masuk penjara karena terjerat kasus korupsi. Jabatan yang disandangnya
telah disalahgunakan yaitu dengan memanfaatkan jabatan mereka
sebagai alat untuk menumpuk kekayaan. Contohnya seperti Akil Mochtar,
ia bukanlah pemimpin yang ideal untuk masyarakat, melainkan ia adalah
seorang perampok yang berdasi dengan cara menghianati kepercayaan
rakyatnya. Dengan kata lain ia bukanlah pemimpin yang bertanggung
jawab dalam melaksanakan tugas.[6]











F. Peran Pemerintah dalam Menangani Korupsi Akil Mochtar

Pemerintah mempunyai peran aktif dalam menyelenggarakan negara
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, khususnya terhadap
problematika yang dihadapi Indonesia, pemerintah harus mampu
mengatasi dan memberikan penyelesaian atau solusi sehingga dapat
mengatasi permasalahan yang dihadapi. Korupsi merupakan salah satu
tugas wajib pemerintah untuk menyelesaikan dan mengatasi agar
orientasi memperkaya diri yang dilakukan oleh aparatur negara dapat
diminimalisir bahkan di hilangkan.
Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan
Pengadilan merupakan lembaga yang berwenang dalam menangani.

pemberantasan kasus korupsi. Dari ke empat lembaga ini KPK memiliki
peran khusus dalam memberantas kasus korupsi, KPK harus lebih
memiliki nilai dan integritas yang tinggi sehingga wewenang yang telah
diberikan berdasarkan ketentuannya dapat dijalankan dan
diimplementasikan dengan baik. Dari ke empat lembaga tersebut dapat
juga dimungkinkan adanya pihak-pihak tertentu akan terlibat dalam kasus
korupsi, karena perlu kita ketahui bahwa korupsi itu bukan personal tetapi
corporation atau kelompok, kecil kemungkinan bahwa korupsi hanya di
lakukan oleh seorang saja, pasti ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam
kasus korupsi untuk memperlancar urusan yang menyimpang dari
ketentuan.

Tujuan dibentuknnya KPK tidak lain adalah meningkatkan daya
guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi. KPK dibentuk karena institusi (Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan,
Partai Politik dan Parlemen) yang seharusnya mencegah korupsi tidak
berjalan bahkan larut dan terbuai dalam korupsi. Pemberantasan tindak
pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan
secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan
secara professional, intensif, dan berkesinambungan. Karena korupsi
telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan
menghambat pembangunan nasional. Begitu parahnya maka korupsi di
Indonesia sudah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa atau extra
ordinary crime.
Cara penanganan korupsi harus dengan cara yang luar biasa.
Untuk itulah dibentuk KPK yang mempunyai wewenang luar biasa,
sehingga kalangan hukum menyebutnya sebagai suatu lembaga super
(super body).Untuk mencegah dan mengatasi keberadaan mafia hukum,
pemerintah yang mana antara kepolisian, kejaksaan, KPK dan Pengadilan
harus memperkuat koordinasi dan sinkronisasi agar kepastian hukum
dapat terjamin dan kecilnya kemungkinan terjadi penyimpangan.[7]










BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan

Korupsi adalah tindakan pejabat publik baik politisi maupun pegawai
negeri serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak
wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang
dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Saat ini banyak kasus-kasus korupsi di Indonesia. Hal tersebut
menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara terkorup di dunia.
Latar belakang terjadinya korupsi karena lemahnya tertib hukum, profesi
hukum, masih rendahnya gaji pegawai, kampanye-kampanye yang
mengeluarkan uang berlebihan sehingga timbul rasa untuk
mengembalikan uang tersebut dengan jalan korupsi. Kasus Akil Mochtar
merupakan kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kedudukan Akil Mochtar
sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang korupsi mencerminkan seorang
pemimpin yang tidak bertanggung jawab. Pemimpin yang ideal
seharusnya memiliki beberapa sifat yaitu diantaranya jujur, cerdas,
amanah, dan komunikatif. Berbagai kasus korupsi melemahkan Indonesia
dalam berbagai bidang yaitu demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan
umum negara. Oleh karena itu perlu adanya peran pemerintah yang lebih
maksimal dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.












B.   Saran

Demikian makalah yang penulis buat, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca. Lebih khusus bagi teman-teman mahasiswa
dalam mempelajari mata kuliah pendidikan kewarganegaraan terutama
mengenai kasus korupsi.
Adapun mengingat keterbatasan penulis dan penyusun makalah ini,
jika ada kekeliruan atau kesalahan dalam penyusunan, maka sebagai
penulis mohon kritik dan saran dari teman-teman atau pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

Adair, John. 1999. Membina Calon Pemimpin (Sepuluh Prinsip Pokok).
Jakarta : Bumi Aksara.
Anonim. 2013. Ada Narkoba di Ruangan Akil. http://www.Kompas.com
(diunduh 27 April 2014).
Anonim. 2013. Akil Mochtar Tersangka Kasus Sengketa Pemilukada.
http://Metrotvnews.com (diunduh 27 April 2014).
Anonim. 2013. SBY Pecat Akil Mochtar. http://m.okezone.com (diunduh
27 April 2014).
Anonim. 2014. Korupsi di Indonesia. http://wikipedia.org (diunduh 26 April
2014).
Anonim. 2014. Korupsi. http://wikipedia.org (diunduh 26 April 2014).
Goleman, Daniel. 2006. Kepemimpinan Berdasarkan Kecerdasan Emosi.
Jakarta : Gramedia.
Lubis, Mochtar. 2001. Manusia Indonesia : (Sebuah
Pertanggungjawaban). Jakarta. Yayasan Obor Indonesia.

http://dokumen.tips/documents/makalah-kasus-kor


[1] http://dokumen.tips/documents/makalah-kasus-korupsi.html

[2] Anonim. 2013. Ada Narkoba di Ruangan Akil. http://www.Kompas.com
(diunduh 27 April 2014).

[3] Anonim. 2013. Ada Narkoba di Ruangan Akil. http://www.Kompas.com
(diunduh 27 April 2014).

[4] . Ada Narkoba di Ruangan Akil. http://www.Kompas.com
(diunduh 27 April 2014).

[5] . Ada Narkoba di Ruangan Akil. http://www.Kompas.com
(diunduh 27 April 2014).

[6] . Ada Narkoba di Ruangan Akil. http://www.Kompas.com
(diunduh 27 April 2014).

[7] SBY Pecat Akil Mochtar. http://m.okezone.com (diunduh
27 April 2014).

0 Response to Makalah Hukum Tentang Kasus Korupsi di Indonesia

Post a Comment