KASUS KORUPSI DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Korupsi di Indonesia sudah tidak terkendali lagi.
Banyak kasus-kasus
korupsi yang mulai terkuak. Tidak tangung-tanggung,
kasus korupsi
banyak melibatkan pejabat tinggi negara dan menjamur
dihampir semua
kalangan. Kasus korupsi di Indonesia dalam berbagai
macam survei,
Indonesia masuk dalam salah satu daftar negara
terkorup di dunia.
Berbagai macam kasus korupsi mulai dari yang besar,
sedang hingga
kasus korupsi kecil terjadi secara terus menerus
tanpa bisa dihentikan.
Hukum tindak pidana korupsi yang tidak ada efek
jera bagi pelaku,
menyebabkan para koruptor tetap menjalankan aksi
korupsi. Ditambah
hukum di Indonesia yang bisa dibeli. Hal ini bisa
dilihat dari banyaknya
aparat hukum yang terlibat kasus suap.
Dalam kasus ini, negara pun menanggung kerugian
materiil yang
sangat besar. Kerugian ini terjadi di berbagai
bidang baik demokrasi,
ekonomi dan kesejahteraan umum negara. Akhir-akhir
ini kasus korupsi
sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik. Kasus
korupsi sengketa
pemilukada Kabupaten Lebak, Banten yang melibatkan
Ketua Mahkamah
Konstitusi, Akil Mochtar. Selain kasus ini, Akil
diduga terlibat dalam 14
kasus suap lainnya. Sejumlah rekor pun tercatat.
Ini adalah pertama
kalinya JPU KPK mendakwa seorang hakim dengan 15
dugaan suap
sekaligus. Saat penggeledahan di ruang kerja Akil
di gedung Mahkamah
Konstitusi, penyidik KPK menemukan narkoba dan obat
kuat. Hal ini
menunjukkan seorang Ketua Mahkamah Konstitusi pun
dapat melakukan
praktek korupsi yang tidak mencerminkan seorang
pemimpin yang
bertanggung jawab.
Dari latar belakang di atas, penulis menyusun
makalah dengan judul
“Kasus Korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi Akil
Mochtar Merugikan
Negara Indonesia”.[1]
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat
dirumuskan beberapa
rumusan masalah sebagai berikut :
1) Apa yang
dimaksud dengan korupsi ?
2) Bagaimana
gambaran umum korupsi yang ada di Indonesia ?
3) Apa yang
melatarbelakangi terjadinya korupsi dan dampaknya bagi
4) negara ?
5) Bagaimana
kasus korupsi yang dilakukan oleh Akil Mochtar ?
6) Bagaimana
menjadi pemimpin ideal dalam memimpin suatu
7) pemerintahan
?
8) Bagaimana
peran pemerintah dalam menangani kasus korupsi Akil Mochtar
C. Tujuan
Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut
:
1) Memenuhi
tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan rombel
2) 41 yang
diampu oleh Didi Pramono, S.Pd.
3) Mengetahui
pengertian korupsi.
4) Mengetahui
penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi dan
5) dampaknya
bagi negara.
6) Mengetahui
kasus korupsi yang dilakukan oleh Akil Mochtar.
7) Mengetahui
pemimpin yang ideal dalam memimpin suatu
8) pemerintahan.
9) Mengetahui
peran pemerintah dalam menangani kasus korupsi Akil Mochtar
D.
Manfaat Penulisan Makalah
Manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
1) Menambah
pengetahuan bagi pembaca mengenai pengertian, latar
2) belakang,
dampak dan peran pemerintah dalam menangani kasus korupsi.
3) Mendorong
pembaca untuk memerangi korupsi karena dampaknya sangat merugikan Negara.
4) Mengajak
pembaca untuk cermat dalam memilih pemimpin yang
tanggung jawab dan dapat memegang
kepercayaan rakyat.[2]
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin : corruptio dari
kata kerja
corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutar balik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik baik
politisi maupun pegawai
negeri serta pihak lain yang terlibat dalam
tindakan itu yang secara tidak
wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan
publik yang
dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan
keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum tindak pidana korupsi
secara garis besar
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
§
Perbuatan melawan hukum,
§
Perbuatan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
§
Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
§
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Beberapa jenis tindak pidana korupsi diantaranya
adalah :
§ Memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
§
Penggelapan dalam jabatan,
§
pemerasan dalam jabatan,
§ ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri / penyelengara
negara), dan
§ menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri / penyelenggara negara).
(wikipedia, 2014)
Pengertian korupsi menurut Undang-undang Republik
Indonesia
Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 1
Ayat 3 adalah tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-
undangan yang mengatur tindak pidana korupsi.[3]
B.
Gambaran Umum Korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik.
Bagi banyak orang
korupsi bukan lagi merupakan pelanggaran hukum,
melainkan hanya
sekedar kebiasaan. Dalam seluruh penelitian
perbandingan korupsi
antaenegara Indonesia selalu menempati posisi
paling rendah. Keadaan
ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di
Indonesia semakin
ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong
pemberantasan
korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan
korupsi di
Indonesia belummenunjukan titik terang melihat
peringkat Indonesia
dalam perbandingan korupsi antarnegara yang tetap
rendah (Mochtar
Lubis, 2001). Hal ini juga ditunjukan dari
banyaknya kasus-kasus korupsi
di Indonesia seperti :
Kasus dugaan korupsi Soeharto :
dakwaan atas tindak korupsi di tujuh
yayasan.
1. Pertamina
: dalam technical assistance contract dengan PT Ustaindo
Pertrogas.
2. Kasus
korupsi Edi Tansil / PT. Golden Key
3. Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) : penyimpangan penyaluran
dan BLBI.
4. 5. Kasus
Hambalang yang melibatkan Andi Malarangeng, Angelina
Sondhaq,
dan pejabat lainnya.
5. 6. Kasus
korupsi Bank Century
Dan masih banyak kasus korupsi yang terjadi di
Indonesia.[4]
C. Latar
Belakang Terjadinya Korupsi dan Dampaknya Bagi Negara
Latar belakang terjadinya korupsi disebabkan
beberapa kondisi yang
mendukung munculnya korupsi, diantaranya sebagai
berikut :
1. Konsentrasi kekuasaan dipengambil keputusan yang
tidak
bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti
yang sering
terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
2. Kurangnya transparansi dipengambilan keputusan
pemerintah.
3. Kampanye-kampanye yang mahal, dengan pengeluaran
lebih besar
dari pendanaan politik yang normal.
4. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah
besar.
5. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri
sendiri dan jaringan
“teman lama”.
6. Lemahnya ketertiban hukum.
7. Lemahnya profesi hukum.
8. Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan
media massa.
9. Gaji pegawai pemerintah yang kecil.
Dampak yang ditimbulkan dari korupsi bagi negara
diberbagai bidang
antara lain :
Demokrasi, korupsi menunjukkan tantangan serius
terhadap
pembangunan. Didalam dunia politik, korupsi
mempersulit demokrasi dan
tata pemerintah yang baik (good governance) dengan
cara
menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan
umum dan di bidang
legilatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan
di pembentukan
kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan
menghentikan ketertiban
hukum, dan korupsi di pemerintahan publik
menghasilkan
ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat.
Secara unum, korupsi
mengikis kemampuan institusi dari pemerintah,
karena pengabaian
prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat
diangkat atau dinaikkan
jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang
bersamaan, korupsi
mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai
demokrasi seperti
kepercayaan dan toleransi.
Ekonomi, korupsi juga mempersulit pembangunan
ekonomi dengan
membuat distorsi dan keefisienan yang tinggi. Dalam
sektor privat, korupsi
meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari
pembayaran ilegal,
ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat
korup, dan resiko
pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Korupsi menimbulkan
distrosi (kekacauan) didalam sektor publik dengan
mengalihkan investasi
publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana
sogokan dan upah.[5]
D. Kasus
Korupsi yang Dilakukan Akil Mochtar
Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. (lahir di
Putussibau, Kalimantan
Barat, 18 Oktober 1960; umur 53 tahun) adalah Ketua
Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia periode 2013 dan
Hakim Konstitusi periode
2008-2013. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai
anggota DPR RI
periode 1999-2004, dan kemudian terpilih lagi untuk
periode 2004-2009,
juga sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang
hukum, perundang-
undangan, HAM dan keamanan) periode 2004-2006. Akil
bergabung
menjadi Hakim Konstitusi pada tahun 2008, dan
terpilih sebagai Ketua
Mahkamah Konstitusi pada bulan April 2013
menggantikan Mahfud MD
(okezone, 2013).
Pada Rabu, 2 Oktober 2013, Akil ditangkap KPK di
rumah dinasnya di
Jakarta terkait dugaan menerima suap dalam
penanganan gugatan
pemulikada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah
dan Kabupaten
Lebak, Banten. Esok harinya, ia dan 5 orang lainnya
resmi ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK. Kelima orang tersebut
salah satunya
Chairun Nisa angota DPR RI fraksi partai golkar,
bupati Gunung Mas,
Hambit Bintih, seorang pengusaha Tubagus Chaeri
Wardana yang juga
adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus
suami dari
Wali Kota Tagerang Selatan Airin Rachmi Diany. Pada
5 Oktober, setelah
menggelar pertemuan dengan beberapa pimpinan
lembaga tinggi negara,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi
memberhentikan sementara
Akil Mochtar dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi
(Metrotvnews, 2013).
Pada saat melakukan penggeledahan di ruang kerja
Akil di gedung
Mahkamah Konstitusi, penyidik KPK menemukan narkoba
dan obat kuat.
Barang bukti ini langsung diserahkan ke pihak
kepolisian dan ditangani
pihak BNN (Kompas, 2013).
Total ada 15 dugaan suap pilkada dan uang ratusan
milyar rupiah
hasil korupsi yang diduga dicuci Akil sejak jadi
anggota DPR. Sejumlah
rekor pun tercatat. Ini adalah pertama kalinya JPU
KPK mendakwa
seorang hakim dengan 15 dugaan suap sekaligus.
Biasanya, KPK hanya
menemukan dugaan suap dalam satu atau dua perkara
saja. Catatan
lainnya yang menarik adalah jumlah uang suap yang
diduga diberikan
pihak berperkara totalnya mencapai Rp 57 milyar,
terbanyak bila
dibandingkan dengan kasus-kasus dugaan suap
lainnya. Rekor lainnya
yang bisa jadi perhatian menarik adalah jumlah uang
yang diduga dicuci
Akil dari hasil korupsi dalam kurun waktu sekitar
tahun 2002 sejak jadi
anggota DPR hingga tahun 2013 adalah harta senilai
Rp 181 milyar
dianggap tak wajar karena tak sesuai dengan profil
gaji Akil di MK maupun
di DPR (detiknews, 2014).
E. Pemimpin Ideal
Berbicara masalah pemimpin tentu dalam benak kita
timbul sebuah
pertanyaan mengenai sosok pemimpin yang ideal untuk
memimpin suatu
daerah atau negara. Pemimpin yang ideal harus
memiliki sifat – sifat yang
baik, yang pertama yaitu jujur. Kejujuran adalah
syarat mutlak untuk
menjadi seorang pemimpin. Masyarakat akan selalu
mempercayai setiap
apa yang menjadi kebijakan untuk mensejahterakan
rakyatnya. Pemimpin
yang memiliki sifat jujur juga akan lebih dicintai
oleh rakyatnya karena
janji-janji yang diucapkannya pada saat kampaye
tidak sekedar “silat
lidah” semata(Adair, 1999)
Selanjutnya yang kedua, seorang pemimpin harus
komunikatif. Seorang
pemimpin harus mempunyai sifat terbuka kepada
seluruh masyarakatnya.
Apa yang telah menjadi kebijakannya harus
disampaikan kepada
rakyatnya. Selain itu, seorang pemimpin juga
mempunyai kewajiban untuk
menyampaikan yang benar dan yang salah agar
masyarakatnya tidak
terjerumus kedalam jurang kenistaan.
Kemudian pemimpin yang ideal juga harus mempunyai
sifat cerdas.
Seorang pemimpin seyogyanya harus memiliki
kecerdasaran di atas rata-
rata masyarakatnya. Hal ini dimaksudkan agar
pemimpin tersebut memiliki
rasa percaya diri untuk memimpin rakyatnya.
Kecerdasan merupakan
modal utama untuk menjadi seorang pemimpin. Karena
hal itu akan
membantunya dalam memecahkan persoalan yang
dihadapi oleh
masyarakatnya. Kecerdasan atau ilmu yang dimiliki
oleh seorang
pemimpin itu ibarat bahan bakar yang digunakan
untuk menjalankan roda
kepemimpinannya (Goleman, 2006).
Selain itu, pemimpin yang ideal juga harus memiliki
sifat amanah
yang artinya terpercaya. Dengan memiliki sifat
amanah, maka pemimpin
akan senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat yang
telah diserahkan
diatas pundaknya.
Bangsa kita kini mengalami krisis pemimpin yang
amanah. Hal itu
terbukti dengan banyaknya pemimpin kita yang
berbondong-bondong
masuk penjara karena terjerat kasus korupsi.
Jabatan yang disandangnya
telah disalahgunakan yaitu dengan memanfaatkan
jabatan mereka
sebagai alat untuk menumpuk kekayaan. Contohnya
seperti Akil Mochtar,
ia bukanlah pemimpin yang ideal untuk masyarakat,
melainkan ia adalah
seorang perampok yang berdasi dengan cara
menghianati kepercayaan
rakyatnya. Dengan kata lain ia bukanlah pemimpin
yang bertanggung
jawab dalam melaksanakan tugas.[6]
F. Peran
Pemerintah dalam Menangani Korupsi Akil Mochtar
Pemerintah
mempunyai peran aktif dalam menyelenggarakan negara
untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, khususnya terhadap
problematika
yang dihadapi Indonesia, pemerintah harus mampu
mengatasi
dan memberikan penyelesaian atau solusi sehingga dapat
mengatasi
permasalahan yang dihadapi. Korupsi merupakan salah satu
tugas
wajib pemerintah untuk menyelesaikan dan mengatasi agar
orientasi
memperkaya diri yang dilakukan oleh aparatur negara dapat
diminimalisir
bahkan di hilangkan.
Kepolisian,
Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan
Pengadilan
merupakan lembaga yang berwenang dalam menangani.
pemberantasan
kasus korupsi. Dari ke empat lembaga ini KPK memiliki
peran
khusus dalam memberantas kasus korupsi, KPK harus lebih
memiliki
nilai dan integritas yang tinggi sehingga wewenang yang telah
diberikan
berdasarkan ketentuannya dapat dijalankan dan
diimplementasikan
dengan baik. Dari ke empat lembaga tersebut dapat
juga
dimungkinkan adanya pihak-pihak tertentu akan terlibat dalam kasus
korupsi,
karena perlu kita ketahui bahwa korupsi itu bukan personal tetapi
corporation
atau kelompok, kecil kemungkinan bahwa korupsi hanya di
lakukan
oleh seorang saja, pasti ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam
kasus
korupsi untuk memperlancar urusan yang menyimpang dari
ketentuan.
Tujuan
dibentuknnya KPK tidak lain adalah meningkatkan daya
guna dan
hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi.
KPK dibentuk karena institusi (Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan,
Partai
Politik dan Parlemen) yang seharusnya mencegah korupsi tidak
berjalan
bahkan larut dan terbuai dalam korupsi. Pemberantasan tindak
pidana
korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan
secara
optimal. Oleh karena itu pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan
secara
professional, intensif, dan berkesinambungan. Karena korupsi
telah
merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan
menghambat
pembangunan nasional. Begitu parahnya maka korupsi di
Indonesia
sudah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa atau extra
ordinary
crime.
Cara
penanganan korupsi harus dengan cara yang luar biasa.
Untuk
itulah dibentuk KPK yang mempunyai wewenang luar biasa,
sehingga
kalangan hukum menyebutnya sebagai suatu lembaga super
(super
body).Untuk mencegah dan mengatasi keberadaan mafia hukum,
pemerintah
yang mana antara kepolisian, kejaksaan, KPK dan Pengadilan
harus
memperkuat koordinasi dan sinkronisasi agar kepastian hukum
dapat
terjamin dan kecilnya kemungkinan terjadi penyimpangan.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Korupsi
adalah tindakan pejabat publik baik politisi maupun pegawai
negeri
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak
wajar dan
tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang
dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Saat ini
banyak kasus-kasus korupsi di Indonesia. Hal tersebut
menyebabkan
Indonesia menjadi salah satu negara terkorup di dunia.
Latar
belakang terjadinya korupsi karena lemahnya tertib hukum, profesi
hukum,
masih rendahnya gaji pegawai, kampanye-kampanye yang
mengeluarkan
uang berlebihan sehingga timbul rasa untuk
mengembalikan
uang tersebut dengan jalan korupsi. Kasus Akil Mochtar
merupakan
kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kedudukan Akil Mochtar
sebagai
ketua Mahkamah Konstitusi yang korupsi mencerminkan seorang
pemimpin
yang tidak bertanggung jawab. Pemimpin yang ideal
seharusnya
memiliki beberapa sifat yaitu diantaranya jujur, cerdas,
amanah,
dan komunikatif. Berbagai kasus korupsi melemahkan Indonesia
dalam
berbagai bidang yaitu demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan
umum
negara. Oleh karena itu perlu adanya peran pemerintah yang lebih
maksimal
dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.
B. Saran
Demikian
makalah yang penulis buat, semoga makalah ini dapat
bermanfaat
bagi pembaca. Lebih khusus bagi teman-teman mahasiswa
dalam
mempelajari mata kuliah pendidikan kewarganegaraan terutama
mengenai
kasus korupsi.
Adapun
mengingat keterbatasan penulis dan penyusun makalah ini,
jika ada
kekeliruan atau kesalahan dalam penyusunan, maka sebagai
penulis
mohon kritik dan saran dari teman-teman atau pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Adair, John. 1999. Membina Calon
Pemimpin (Sepuluh Prinsip Pokok).
Jakarta : Bumi Aksara.
Anonim. 2013. Ada Narkoba di
Ruangan Akil. http://www.Kompas.com
(diunduh 27 April 2014).
Anonim. 2013. Akil Mochtar
Tersangka Kasus Sengketa Pemilukada.
http://Metrotvnews.com (diunduh
27 April 2014).
Anonim. 2013. SBY Pecat Akil
Mochtar. http://m.okezone.com (diunduh
27 April 2014).
Anonim. 2014. Korupsi di
Indonesia. http://wikipedia.org (diunduh 26 April
2014).
Anonim. 2014. Korupsi.
http://wikipedia.org (diunduh 26 April 2014).
Goleman, Daniel. 2006.
Kepemimpinan Berdasarkan Kecerdasan Emosi.
Jakarta : Gramedia.
Lubis, Mochtar. 2001. Manusia
Indonesia : (Sebuah
Pertanggungjawaban). Jakarta.
Yayasan Obor Indonesia.
27 April
2014).
Friday, 3 February 2017
0 Response to Makalah Hukum Tentang Kasus Korupsi di Indonesia
Post a Comment