Hukum Perorangan (Hukum Pribadi)
Hukum Perorangan dalam arti luas :
Ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subjek hukum dan kekeluargaan
Hukum Perorangan dalam arti sempit :
Ketentuan-ketentuan orang sebagai subjek hukum saja
Subjek Hukum
Sebelumnya didalam Buku I BW disebut subjek hukum hanya orang (pribadi kodrati) tidak termasuk badan hukum, namun selanjutnya dalam perkembangan selanjutnya, badan hukum telah dimasukan sebagai subjek hukum yang disebut dengan Pribadi Hukum.
Badan Hukum tidak tercantum didalam Buku I BW karena orang mempelajari masalah badan hukum, setelah kodifikasi BW dibuat dengan demikian badan hukum kedalam golongan subjek hukum, dengan demikian Subjek Hukum terdiri dari :
Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata
1. Orang (Pribadi Kodrati)
2. Badan Hukum (Pribadi Hukum)
Subjek Hukum :
Setiap penyandang/pendukung hak dan kewajiban, artinya undang-undang memberi wewenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban didalam lalu lintas hukum.
Orang (Pribadi Kodrati)
Orang sebagai subjek hukum adalah mulai sejak dilahirkan hidup sampai meninggal dunia, terdapat perluasan hukum sebagaimana diatur dalam pasa 2 KUHPer yang menyatakan “bayi yang berada dalam kandungan ibunya dianggap telah dilahirkan hidup, jika ada kepentingan si anak (bayi) yang menghendakinya. Namun apabila mati sewaktu dilahirkan dianggap tidak pernah ada (pengertian subjek hukum diperluas).
Pasal 2 KUHPer tersebut berlaku apabila memenuhi syarat-syarat :
1. Si anak dibenihkan pada saat adanya kepentingan si anak timbul
2. Si anak harus hidup pada saat dilahirkan, arti hidup bahwa anak itu bernafas.
3. Adanya kepentingan si anak yang menhendaki bahwa anak itu dianggap telah lahir.
Tujuan ketentuan tersebut oleh pembuat undang-undang adalah melindungi kepentingan masa depan sia anak yang masih didalam kandungan ibunya, dmana pada suatu waktu ada kepentingan anak yang timbul dan kemudian anak itu dilahirkan hidup.
Walaupun setiap orang adalah subjek hukum namun tidaklah setiap orang dapat melakukan perbuatan hukum/tidak cakap hukum, menurut pasal 1330 BW ada beberapa golongan orang yang oleh hukum dianggap tidak cakap dalam arti hukum, yakni :
1. Orang-orang belum dewasa (dibawah umur). Dewasa menurut hukum adalah orang-orang yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun keatas atau yang telah/pernah kawin.
2. Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele), antara lain :
11
S1 Teknik Elektro Universitas Pamulang
Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata
Orang-orang yang terganggu jiwanya
Orang-orang yang tidak normal fisiknya
Orang-orang tertentu karena pemboros
3. Wanita yang telah berseuami (golongan ini tidak berlaku di Indonesia berdasarkan SEMA RI No. 3 tahun 1963 yang kemudian dipertegas dengan UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana diatur dalam pasal 34,35 dan 36)
Kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dapat dipengaruhi oleh beerapa factor, antara lain :
1. Usianya
Artinya sebelum mencapai usia 21 tahun sesoarang belum cakap dalam arti hukum, kecuali pernah kawin
2. Kelamin
Menurut pasal 29 BW untuk bisa melakukan perkawinan, bagi para pria harus berusia 18 tahun dan wanita 15 tahun dengan ketentuan sudah ada izin dari orang tua yang berhak memberinya. Menurut pasal 7 UU No. 1 tahun 1974 pria 19 tahun dan wanita 16 tahun.
3. Keturunan
Dibedakan antara anak sah dan anak luar kawin yang belum diakui sah.
4. Kewarganegaraan
Ada perbedaan WNI dengan WNA untuk memperoleh hak dan melakukan perbuatan hukum diwilayah RI
5. Perkawinan
Dengan melakukan perkawinan dapat menjadi dewasa, dulu, wanita yang melakukan perkawinan menjadi tidak cakap dalam arti hukum.
6. Pengampuan
Setiap orang dibawah pengampuan menjadi tidak cakap dalam arti hukum.
Teori-teori tentang Badan Hukum
Badan hukum dipersamakan dengan orang sebagai subjek hukum berdasarkan teori-teori sebagai berikut :
1. Teori Fictie
Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata
Teori ini di pelopori oleh FC. Von Savigny, menyatakan bahwa badan hukum merupakan kumpulan dari orang-orang yang dapat digugat dan menggunggat melalui pengurusnya. Kalau orang memliki anggota badan seperti kepala, tangan dan kaki sebagai alat, bada hukum juga mempuanyai anggota badan yaitu : direksi, komisaris dan staff sebagai alat menggerakan badan hukum tersebut dalam beraktifitas, sebagaiman berdasarkan haltersebut maka badan hukum secara fisik dipersamakan dengan orang sebagai subjek hukum.
2. Teori Kekayaan
Suatu badan hukum dapat dikatakn menjadi subjek hukum apabila badan hukum itu mempunyai kekayaan tersendiri yang diperuntukan untuk suatu tujuan tertentu dari kelompok orang-orang yang terhimpun dalam badan hukum itu.
3. Teori Organ
Suatu badan hukum dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila badan hukum itu mempunyai kemauan untuk tujuan tertentu yang dilaksankan melalui organ-organya yaitu pengurusnya.
4. Teori Milik Bersama
Suatu badan hukum dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila segala hak dan kewajiban dari badan hukum itu pada hakekatnya adal hak dan kewajiban dari seluruh orang yang tergabung dalam badan hukum tersebut.
Akta Catatan Sipil
Diatur dalam Buku I Bab Kedua, mulai dari pasal 4 s/d 16 BW. Pada umumnya manusia mulai sejak lahir sampai meninggal dunia (selama hidupnya) akan berhadapan dengan lima peristiwa penting yang dapat mempengaruhi status dan kedudukannya didalam lalu lintas hukum. Kelima peristiwa penting itu wajib didaftarkan ke kantor catatan sipil guna mendapatkan legalisasi, demi mendapatkan kepastian dan kejelasan status dan kedudukan seseorang tersebut.
Kelima Peristiwa tersebut antara lain :
1. Kelahiran
Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata
2. Pengakuan anak yang lahir di luar perkawinan
3. Perkawinan
4. Perceraian
5. Kematian
Dengan didaftakanya kelima peristiwa tersebut akan memperoleh akta catatan sipil yang mempunya kekuatan yuridis dan kekuatan pembuktian, yaitu suatu kekuatan hukum untuk memberi kepastian selengkap-lengkapnya dan sebesar-besarnnya tentang kelima peristiwa tersebut diatas diri seseorang.
Tentang kekuatan pembuktian undang-undang tidak memberi penjelasan tentang kekuatan [embuktian dari suatu akta catatan. Tapi dianut suatu pendapat bahwa kutipan daftar akta catatan sipil itu mempunyai kekuatan pembuktian bersifat materil dan formil.
ASSER dan SCHOLTEN menyatakn bahwa pembentuk undang-undang sengaja tidak memberi penjelasan dengan maksud diberikan suatu kekuatan pembuktian khusus terhadap kutipan dari daftar catatan sipil itu
Ex : Tentang embagian harta warisan
Yang berhak memperoleh harta warisan ialah keturunan dan keluarga pewaris. Untuk membuktikan seseorang itu adalah anak sah dari pewaris dengan mempergunakan akta kelahiran.
KUHPer (BW) hanya mengatur ketentuan-ketentuan catatan sipil unutk warga Negara Eropa saja, menurut pasal 4 BW, bahwa untuk warga Negara keturunan Eropa diperlukan 5 jenis daftar catatan sipil :
1. Daftar Kelahiran
2. Daftar Pemberitahuan Perkawinan
3. Daftar Isian Nikah
4. Daftar Perkawinan dan Perceraian
5. Daftar Kematian
Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata
Bandingkan dengan kelima akta catatan sipil diatas yang berlaku di Indonesia.
Tempat Kediaman (Domisili)
Diatur pada BUku I Bab VII pasal 17 s/d 25 BW, sebagai dasar hukum tempat kediaman (tempat tinggal) adalah pasal 17 BW “Setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggalnya, dmana ia menempatkan pusat kediamannya. Dalam hal ini tidak adanya tempat tinggal yang demikian maka tempat kediaman sewajarnya dianggap sebagai tempat tinggal”.
Seluruh tempat kediaman dapat dikelompokan kedalam beberapa jenis, antara lain :
1. Tempat kediaman sesungguhnya (umum) : tempat kediaman sehari-hari dalam melakukan wewenang perdata pada umumnya.
Tempat kediaman sukarela atau berdiri sendiri atau bebas
Tempat kediaman wajib tergantung pada orang lain Ex. Pasal 106 ayat 2 BW :
Orang yang termasuk dalam tempat kediaman wajib atau tergantung pada kediaman orang lain :
Para Isteri
Tempat kediamannya adalah tempat kediaman suami dengan tidak dalam keadaan pisah meja atau pisah ranjang.
Anak dibawah umur (Minderjaringen)
Tempat kediamannya adalah salah satu orang tuanya atau walinya.
Anak Dewasa (Meerdejaringan) dibawah pengampuan (Curatele)
Tempat kediamannya adalah tempat kediaman kuratornya atau pengamunya.
Buruh (Arbeiders)
Menurut pasal 22 BW, para buruh bertempat kediaman dirumah majikannya, apabila mereka ikut itnggal bersama masjikannya.
Menurut pasal 21 BW, kalau wanita yang telah bersuami, tempat kediamannya adalah tempat kediaman suami, walaupun isteri tinggal dirumah majikannya.
Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata
2. Tempat kediaman yang dipilih atau khusus : tempat kediaman yang ditunjuk oleh salah satu pihak atau lebih dalam hubungannya melakkan perbuatan hukum tertentu. Ex : Jual beli, dapat dipilih sebagai tempat pembayaran di kantor Notaris.
3. Tempa kediaman pegawai umum (pasal 20 BW) yaitu tempat pekerjaan atau tempat jabatan.
4. Tempat tinggal orang yang meninggal dunia (pasal 23 BW) yaitu tempat tinggal terakhir seseorang didalam hidupnya, Tempat kediaman ini sangat penting, umpamanya dalam hubungan masalah pewarisan
Monday, 6 February 2017
ILMU PENGETAHUAN
0 Response to Definisi Hukum Keluarga
Post a Comment