Sumber Hukum Keluarga
1. Sumber Hukum Keluarga tertulis:
a. Kaidah-kaidah hukum yang bersumber dari undang-undang, yurisprodensi dan traktat.
b. KUHPerdata.
c. Peraturan perkawinan campuran.
d. UU No.32./1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2. Sumber Hukum Keluarga yang tidak tertulis:
a) Kaidah-kaidah yang timbul, tambah dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Ruang Lingkup Hukum Keluarga
Ruang Lingkup Hukum Keluarga ini ada tiga bagian:
a. Perkawinan
b. Putusnya perkawinan
c. Harta benda dalam perkawinan
Secara luas Hukum Keluarga mencakup atas :
1. Keturunan
Masalah keturunan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan dalam pasal 55 nya bahwa “Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang otentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”. Apabila akte kelahiran itu tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul anak itu. Atas penetapan Pengadilan itu, maka Pegawai Pencatat kelahiran dapat mengeluarkan akte kelahiran terhadap anak itu. Di dalam pasal 42 dinyatakan bahwa “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Seorang anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya serta keluarga ibunya.
a. Kaidah-kaidah hukum yang bersumber dari undang-undang, yurisprodensi dan traktat.
b. KUHPerdata.
c. Peraturan perkawinan campuran.
d. UU No.32./1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2. Sumber Hukum Keluarga yang tidak tertulis:
a) Kaidah-kaidah yang timbul, tambah dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Ruang Lingkup Hukum Keluarga
Ruang Lingkup Hukum Keluarga ini ada tiga bagian:
a. Perkawinan
b. Putusnya perkawinan
c. Harta benda dalam perkawinan
Secara luas Hukum Keluarga mencakup atas :
1. Keturunan
Masalah keturunan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan dalam pasal 55 nya bahwa “Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang otentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”. Apabila akte kelahiran itu tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul anak itu. Atas penetapan Pengadilan itu, maka Pegawai Pencatat kelahiran dapat mengeluarkan akte kelahiran terhadap anak itu. Di dalam pasal 42 dinyatakan bahwa “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Seorang anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya serta keluarga ibunya.
1. Kekuasaan orang tua
Masalah kekuasaan orang tua yang berupa hak dan kewajiban menurut pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa “kedua orang tua wajib untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya”.
Semua anak yang masih dibawah umur (belum berumur 21 tahun atau belum kawin sebelumnya) berada dibawah kekuasaan orang tua. Artinya, bahwa selama si anak itu belum dewasa orang tua mempunyai kewajiban alimentasi yaitu kewajiban untuk memelihara, mendidik, memberi nafkah hingga anak-anak itu dewasa atau sudah kawin. Sebaliknya si anak juga wajib patuh terhadap orang tua dan apabila anak itu telah berkeluarga wajib membantu perekonomian orang tua yang tidak mampu menurut garis lurus keatas.
Dalam melakukan kekuasaan orang tua, bapak atau ibu mempunyai hak menguasai kekayaan anaknya dan berhak menikmati hasil dari kekayaan itu. kekuasaan orang tua berakhir apabila.
1. Anak telah dewasa atau telah kawin.
2. Perkawinan orang tua putus.
3. Kekuasaan orang tua dicabut oleh hakim, karena alasan tertentu (misalnya:pemborosan, pendidikannya tidak baik dan sebagainya).
1. Anak dibebaskan dari kekuasan orang tua karena terlalu nakal hingga orang tua tidak mampu menguasai dan mendidik.
2. Perwalian (Voogdij)
2. Perwalian
Masalah perwalian diatur dalam pasal 50, 51, 52, 53, dan 54 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Seorang anak yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah menikah, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, maka berada di bawah kekuasaan wali.
Monday, 6 February 2017
0 Response to Sumber Hukum Keluarga
Post a Comment