Pengertian Dan Sejarah Hukum Perdata

Pengertian Dan Sejarah Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata terbagi kepada dua hal, yaitu:
1. Hukum Perdata Formil , Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)
2. Hukum Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa)
 
Pengertian Hukum Perdata Materil:
Prof. Subekti, Segala hukum pokok yg mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan
Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, Hukum yang mengatur kepentingan antar warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain
Riduan Syahrani, Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi)
Scholten, Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga.
Berdasar ruang lingkupnya:
 
1. Hukum Perdata dalam arti luas: Mencakup hukum perdata dalam arti sempit dan hukum dagang
2. Hukum Perdata dalam arti sempit: Hubungan hukum perdata dan hukum dagang (Lex Specialis Derogat Legi Generalis)

0 Response to Pengertian Dan Sejarah Hukum Perdata

Post a Comment