Sistematika Hukum Perdata.
Adanya Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek vanKoophandel, disingkat W.v.K.) di samping Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) sekarang dianggap tidak pada tempatnya, karena Hukum Dagang sebenarnya tidaklah lain dari Hukum Perdata. Perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian hukum,melainkan suatu pengertian perekonomian. Di berbagai negeri yang modern, misalnya di Amerika Serikat dan di Swis juga, tidak
Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata
terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagangtersendiri di samping pembukuan Hukum Perdata seumumnya. Oleh karena itu, sekarang terdapat suatu aliran untuk meleburkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang itu ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Memang, adanya pemisahan Hukum Dagang dari Hukum Perdata dalamperundang-undangan kita sekarang ini, hanya terbawa oleh sejarah saja,yaitu karena di dalam hukum Romawi yang merupakan sumber terpenting dari Hukum Perdata di Eropah Barat belumlah terkenal Hukum Dagang sebagaimana yang ter-letak dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang kita sekarang, sebab memang perdagangan internasional juga dapat dikatakan baru mulai berkembang dalam Abad Pertengahan. Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang,
2. Hukum Kekeluargaan,
3. Hukum Kekayaan dan
4. Hukum warisan.
Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata
terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagangtersendiri di samping pembukuan Hukum Perdata seumumnya. Oleh karena itu, sekarang terdapat suatu aliran untuk meleburkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang itu ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Memang, adanya pemisahan Hukum Dagang dari Hukum Perdata dalamperundang-undangan kita sekarang ini, hanya terbawa oleh sejarah saja,yaitu karena di dalam hukum Romawi yang merupakan sumber terpenting dari Hukum Perdata di Eropah Barat belumlah terkenal Hukum Dagang sebagaimana yang ter-letak dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang kita sekarang, sebab memang perdagangan internasional juga dapat dikatakan baru mulai berkembang dalam Abad Pertengahan. Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang,
2. Hukum Kekeluargaan,
3. Hukum Kekayaan dan
4. Hukum warisan.
Hukum tentang diri seseorang , memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri,hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain.
Monday, 6 February 2017
0 Response to Sistematika Hukum Perdata.
Post a Comment